Semalam Bersama Pacar, Pengakuannya Bikin Ibu Syok

Senin, 08 Agustus 2022 – 14:50 WIB
Semalam Bersama Pacar, Pengakuannya Bikin Ibu Syok - JPNN.com Sultra
Ilustrasi Semalam Bersama Pacar, Pengakuannya Bikin Ibu Syok. Foto: Dokumen JPNN.com

Fitrayadi menuturkan atas perbuatannya, LY dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Korban mengaku telah melakukan perse dengan pacarnya LY semalaman saat ia tidak pulang ke rumah.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia