Semalam Bersama Pacar, Pengakuannya Bikin Ibu Syok
Senin, 08 Agustus 2022 – 14:50 WIB

Ilustrasi Semalam Bersama Pacar, Pengakuannya Bikin Ibu Syok. Foto: Dokumen JPNN.com
Fitrayadi menuturkan atas perbuatannya, LY dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Korban mengaku telah melakukan perse dengan pacarnya LY semalaman saat ia tidak pulang ke rumah.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News