Jual Anak di Bawar Umur Lewat Situs Online

Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:30 WIB
Jual Anak di Bawar Umur Lewat Situs Online - JPNN.com Sultra
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Foto Antara

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant/jpnn)

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini dibongkar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia