Jual Anak di Bawar Umur Lewat Situs Online
Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:30 WIB

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Foto Antara
"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant/jpnn)
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini dibongkar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News