Pengacara Keluarga Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Bukan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 11 Agustus 2022 – 08:08 WIB
Pengacara Keluarga Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Bukan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo - JPNN.com Sultra
Ilustrasi - Keluarga Brigadir J. Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres

Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kamaruddin Membocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Mencengangkan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan motif pembunuhannya berkaitan erat dengan bocornya informasi kejahatan.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia