Pengacara Keluarga Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Bukan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo
Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kamaruddin Membocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Mencengangkan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan motif pembunuhannya berkaitan erat dengan bocornya informasi kejahatan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News