Polemik Pembuktian Kesaktian, Gus Samsudin Bawa Video Pesulap Merah Jadi Barang Bukti
Samsudin memasuki ruang penyidik dan tak berselang lama dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Samsudin sempat berpolemik dengan Pesulap Merah yang tak percaya pengobatan Samsudin sempat meminta pembuktian keaslian ilmu spiritual.
Bahkan, Pesulap Merah pernah mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Kabupaten Blitar hingga sempat cekcok dengan beberapa orang di padepokan ini.
Polemik pembuktian kesaktian ini akhirnya berujung hingga laporan polisi, usai Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.
Samsudin datang ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya, Rabu (3/8), untuk melaporkan kasus tersebut.
Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu. Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP).
Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube. (ant/jpnn)
Polemik pembuktian kesaktian antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah alias Marcel Radhival kini ditangani polisi.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News