Pengacara Keluarga Brigadir J Siapkan Laporan Menjerat Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi.
Kamaruddin menyebut pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.
Pasal yang disiapkan menjerat Putri Candrwathi seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.
"Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik. Yang dilaporkan Ferdy Sambo kemudian istrinya dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada JPNN.com, Sabtu (13/8).
"(Laporan) lagi saya siapkan," ujar Kamaruddin.
Aksi melaporkan balik Putri Candrawathi sebagai buntut dari penghentian penyelidikan atas laporan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Baca Juga:
Brigadir J dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual sehari setelah ditemak mati di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu 9 Juli 2022.
Brigadir J sendiri meninggal pada Jumat 8 Juli 2022.
Kamaruddin menyebut pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News