LPSK Memberikan Perlindungan Darurat Bharada E
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan
saksi kunci pembunuhan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemberian perlindungan darurat diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat (12/8).
“Pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E (Richard Eliezer)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti yang dinukil dari JPNN, Senin (15/8).
Hasto mengatakan perlindungan darurat diberikan sembari menunggu hasil Rapat Paripurna LSPK untuk menentukan permohonan justice collaborator dari Bharada E.
"Jadi, kami memberikan perlindungan darurat. Kalau ada apa-apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap kondisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat bertemu di Bareskrim Polri, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Edwin menyebutkan saat pertemuan dengan pihaknya, Bharada E tidak terlihat seperti sedang tertekan.
"Tidak tampak tertekan. Kami ajak bercanda, bisa tertawa dia (Bharada E)," kata Edwin saat dihubungi JPNN.com, Minggu (14/8).
Pemberian perlindungan darurat diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat (12/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News