Pelayanan SIM Keliling Polresta Kendari di Ranomeeto dan di Saosao
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Lantas Polresta Kendari membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Lapangan Bola Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan di Depan Swalayan Matahari Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Senin (15/8).
Pelayanan itu dibuka untuk mempermudah masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan selain dari kedua tipe SIM itu, pelayanan perpanjang SIM yang lainnya harus ke Polresta Kendari.
"Setiap gerai pelayanan, kami siapkan masing-masing empat personel," ucap AKP Rudika melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan waktu pelayanan SIM Keliling itu dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Rudika membeberkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati), surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan bukti telah mengikuti tes psikologi.
Baca Juga:
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News