Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Anak SD Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 15 Agustus 2022 – 11:28 WIB
Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Anak SD Serahkan Diri ke Polisi - JPNN.com Sultra
Mobil yang digunakan pelaku. Foto : Source for JPNN.com

Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan pelaku yang menabrak sehingga korban meninggal dunia dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman pidana enak tahun penjara, jika kecelakaan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka ancaman pidananya dua kali lipat," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Korban sempat koma di rumah sakit Santa Ana dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.35 WITA.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia