Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Anak SD Serahkan Diri ke Polisi
Senin, 15 Agustus 2022 – 11:28 WIB
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan pelaku yang menabrak sehingga korban meninggal dunia dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana enak tahun penjara, jika kecelakaan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka ancaman pidananya dua kali lipat," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Korban sempat koma di rumah sakit Santa Ana dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.35 WITA.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News