Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kendari Hari Ini
sultra.jpnn.com, KENDARI - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Pelayanan itu difungsikan untuk masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya tanpa perlu mengantre di Polresta Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pelayanan itu dibuka setiap Senin hingga Sabtu dengan dua titik yang berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menyebutkan hari ini, Jumat (19/8) pelayanan tersebut disiapkan di Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.
"Masing-masing pelayanan disiapkan empat personel Sat Lantas," ucap AKP Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/8).
Pilisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga mengatakan adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik.
Baca Juga:
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan tersebut untuk membantu masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News