Ketua Alpen Sultra Apresiasi Penetapan Tersangka Pencabulan Kepada Guru Besar UHO
sultra.jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari mendapat jempol dari organisasi pemerhati perempuan di Sultra. Penetapan tersangka oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Donjuan -nama disamarkan- dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan.
"Karena UU TPKS ini merupakan lex specialis yang menjamin perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia," kata Sarifain, ketua Alpen Sultra melalui telepon, Senin (22/8).
Sarifain juga mengapresiasi Polresta Kendari yang bertindak tegas dalam penegakan hukum pada kasus tersebut, terutama dalam penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Selain itu, ia juga berharap kepada Rektor UHO M Zamrun F mengimbangi perkembangan langkah hukum kepolisian dengan mengambil tindakan yang dianggap perlu bagi tersangka.
Dia mengatakan pihak organisasi perempuan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami akan memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan undang-undang PPKS Nomor 12 tahun 2022," katanya.
Ketua Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra itu mengungkapkan pihaknya juga terus melakukan pendampingan terhadap Shenia -nama disamarkan- yang menjadi korban dari kelakuan Prof Donjuan.
"Pendampingan akan kami lakukan hingga korban ini bisa kembali lagi melanjutkan kembali aktivitas pendidikannya," jelasnya.
Pihak organisasi perempuan di Sultra mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah meningkatkan status Prof Donjuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News