Tingkahnya Mencurigakan saat di Halte Kantor DPRD Kota Kendari, Ternyata Sembunyikan Sesuatu
Selasa, 23 Agustus 2022 – 18:47 WIB

Kasat Resnarkoba AKP Hamka (kiri) dan KBO Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ipda Aldiansyah (kanan) saat melakukan konferensi pers. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Kami masih menyelidiki keberadaan M, pengakuan pelaku, dia sudah menerima paket tersebut sudah sebanyak empat kali, tiga kali berhasil diedarkan dan yang keempat ini langsung ditangkap," jelasnya.
Terhadap TB, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama 20 tahun
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News