Tingkahnya Mencurigakan saat di Halte Kantor DPRD Kota Kendari, Ternyata Sembunyikan Sesuatu

Selasa, 23 Agustus 2022 – 18:47 WIB
Tingkahnya Mencurigakan saat di Halte Kantor DPRD Kota Kendari, Ternyata Sembunyikan Sesuatu - JPNN.com Sultra
Kasat Resnarkoba AKP Hamka (kiri) dan KBO Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ipda Aldiansyah (kanan) saat melakukan konferensi pers. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

"Kami masih menyelidiki keberadaan M, pengakuan pelaku, dia sudah menerima paket tersebut sudah sebanyak empat kali, tiga kali berhasil diedarkan dan yang keempat ini langsung ditangkap," jelasnya.

Terhadap TB, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama 20 tahun

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia