Berikut Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling Kendari Hari Ini

sultra.jpnn.com, KENDARI - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari membuka gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Rabu (24/8).
Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya tanpa perlu ke Polresta Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan untuk mengurus pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tipe lainnya haru melalui layanan di Polresta Kendari.
"SIM Keliling hanya untuk perpanjang SIM tipe A dan C, kalau yang lainnya harus di Polresta," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/8).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan pelayanan itu dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
"Dengan masing-masing empat personel disiapkan," katanya.
Baca Juga:
Ia membeberkan persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM keliling, yaitu SIM lama yang masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik.
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Pelayanan itu dibuka untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News