Tilang Elektronik di Kendari Ditunda
sultra.jpnn.com, KENDARI - Penerapan Electronic Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ditunda.
Sedianya, tilang elektronik itu bakal diberlakukan mulai 1 September 2022.
Karena masih banyaknya sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung di Kota Kendari, maka tilang elektronik diundur.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan pihaknya masih mengkaji kembali penerapan tilang elektronik di Kota Kendari.
"Masih kami kaji, mengingat masih banyak sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung giat pelaksanaan penindakan tilang melalui ETLE," ucap Kombes Muh Eka Faturrahman kepada JPNN.com di Lobi Polresta Kendari, Selasa (30/8).
Ia menyebutkan pihaknya bakal kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas permasalahan tersebut bersama Tim Forum Lalu Lintas Kota Kendari.
"Menunggu hasil Rakor lalu lintas yang akan dilaksanakan besok (31 Agustus 2022)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Kendari Provinsi Sultra selangkah lebih maju. Sistem tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022.
Penundaan penerapan ETLE karena masih banyaknya sarana dan prasarana jalan di Kendari yang belum mendukung berlakunya tilang elektronik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News