Tilang Elektronik di Kendari Ditunda

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:12 WIB
Tilang Elektronik di Kendari Ditunda - JPNN.com Sultra
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Penerapan Electronic Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ditunda.

Sedianya, tilang elektronik itu bakal diberlakukan mulai 1 September 2022.

Karena masih banyaknya sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung di Kota Kendari, maka tilang elektronik diundur. 

Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan pihaknya masih mengkaji kembali penerapan tilang elektronik di Kota Kendari.

"Masih kami kaji, mengingat masih banyak sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung giat pelaksanaan penindakan tilang melalui ETLE," ucap Kombes Muh Eka Faturrahman kepada JPNN.com di Lobi Polresta Kendari, Selasa (30/8).

Ia menyebutkan pihaknya bakal kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas permasalahan tersebut bersama Tim Forum Lalu Lintas Kota Kendari.

"Menunggu hasil Rakor lalu lintas yang akan dilaksanakan besok (31 Agustus 2022)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Kendari Provinsi Sultra selangkah lebih maju. Sistem tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022.

Penundaan penerapan ETLE karena masih banyaknya sarana dan prasarana jalan di Kendari yang belum mendukung berlakunya tilang elektronik.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia