Heboh Wanita Berjilbab Nikah di Gereja, HNW: Itu Tidak Boleh
Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.
HNW menegaskan ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.
"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," beber HNW.
Wakil Ketua MPR itu lalu menyinggung upaya beberapa pihak yang menggugat aturan agar pernikahan beda agama dimungkinkan terlaksana di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata HNW, gugatan selalu ditolak oleh MK. Hal tersebut menandakan aturan tentang perkawinan di tanah air tidak melanggar konstitusi.
"Ternyata MK menolak pengajuan uji materi itu, artinya bahwa hukum itu hukum yang memang berlaku, sah, absah, atau mengikat diakui semua pihak," beber dia.
HNW melanjutkan pernikahan pada prinsipnya diselenggarakan demi mencari sakinah mawaddah warahmah dengan dilaksanakan sesuai aturan hukum. "Nikah itu, kan, tidak untuk melanggar hukum, justru dalam rangka menghadirkan sakinah mawaddah warahmah itu sesuai aturan hukum," beber HNW. (ast/jpnn)
Heboh wanita berjilbab menikah di gereja. Peristiwa pernikahan beda agama itu terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News