Wanita Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegaskan Perkawinan Beda Agama Haram

Rabu, 09 Maret 2022 – 15:10 WIB
Wanita Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegaskan Perkawinan Beda Agama Haram - JPNN.com Sultra
Heboh Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Videonya Viral Ditonton 1,6 Juta. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan perkawinan beda agama hukumnya haram.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan terkait dengan wanita berjilbab menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syariat.

"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah. Yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah.

Majelis Ulama Indonesia menegaskan perkawinan beda agama hukumnya haram.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia