Wamenag Zainut Pastikan Wanita Berjilbab Menikah di Gereja tak Terdaftar di KUA
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi memastikan wanita berjilbab yang menikah di gereja perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid seperti yang dilansir JPNN, Rabu (8/3).
Dalam video yang viral di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Wamenag Zainut mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” tutur dia.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi memastikan wanita berjilbab yang menikah di gereja perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News