Karyawan Curi Rp 1,9 Miliar Duit Nasabah, Begini Pembelaan Bank Sultra
Jumat, 16 September 2022 – 04:51 WIB
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan selama penyelidikan dilakukan Ahmad Guahir tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Dia melarikan diri, bahkan kami melakukan panggilan sebanyak tiga kali, dia tidak pernah hadir. Sehingga, penyidikan melakukan upaya terpadu mencari keberadaan tersangka. Alhamdulilah pagi tadi, kami bisa mengamankan yang bersangkutan di salah satu titik di Kendari," ucap ucap Sugiatno Migano, Rabu (14/9). (mcr6/jpnn)
Bank Sultra telah melakukan PHK terhadap Ahmad Guahir Kamaruddin sejak Oktober 2021 lalu.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News