Kasus Pencurian Duit Nasabah Bank Sultra, OJK Meyakini Pelaku Lebih dari Satu Orang
sultra.jpnn.com, KENDARI - Mantan karyawan Bank Sultra, Ahmad Guahir Kamaruddin kini mendekam di penjara. Dia menjadi tersangka atas kasus pencurian duit nasabah senilai Rp 1,9 miliar di Bank Sultra.
Dalam penyidikan kasus pencurian duit nasabah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra baru menetapkan satu orang tersangka, Ahmad Guahir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meyakini aksi Ahmad Guahir tidak dilakukan seorang diri. Menurutnya, tersangka dalam mencuri duit nasabah dipastikan melibatkan orang lain.
Baca Juga:
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan saat ini tersangka kasus penggelapan dana di Bank Sultra masih satu orang, namun menurutnya ketika di persidangan nanti akan berkembang.
"Di persidangan nanti baru akan kelihatan siapa saja yang bermain, itu akan dipanggil jadi tidak berhenti di situ saja kasusnya," katanya Arjawa di Kendari, Jumat, (16/9).
Arjaya menyatakan ke depan akan ada tersangka baru terkait kasus tersebut. Meski begitu, dia menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum yang masih melakukan penyidikan.
Hal tersebut, menurut dia, sedang melakukan pembobolan IT secara umum tidak akan bisa dilakukan oleh satu orang saja, tetapi membutuhkan kerja sama orang lain.
"Tidak sendirilah saya yakin itu. IT itu akan dijebol butuh lebih dari satu orang untuk melakukannya. Oh pasti (ada tersangka lainnya) saya yakin itu, yang sudah-sudah hasil pengamatan kita terhadap bank-bank besar pun begitu, jadi itu butuh lebih dari satu orang," ujar dia pula.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meyakini aksi Ahmad Guahir tidak dilakukan seorang diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News