Kasus Pencurian Duit Nasabah Bank Sultra, OJK Meyakini Pelaku Lebih dari Satu Orang

Minggu, 18 September 2022 – 05:37 WIB
Kasus Pencurian Duit Nasabah Bank Sultra, OJK Meyakini Pelaku Lebih dari Satu Orang - JPNN.com Sultra
Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif. Foto Antara

Modus tersangka dengan melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah yang dipindah bukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.

Dia menyebut tersangka mengambil dana dari setiap rekening nasabah secara bervariasi dari jumlah kecil hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka AGK melakukan aksinya sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 sebanyak 21 nasabah.

"Apakah ada tersangka tambahan semua tergantung dengan proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk pimpinan," ujar dia.

Tersangka Ditahan di Rutan Kendari

Saat ini tersangka AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022.

Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ant/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meyakini aksi Ahmad Guahir tidak dilakukan seorang diri.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia