Kasus Pencurian Duit Nasabah Bank Sultra, OJK Meyakini Pelaku Lebih dari Satu Orang
OJK Kawal Pencurian Duit Nasabah
Ia pun mengaku akan mengawal kasus penggelapan dana di Bank Sultra hingga putusan persidangan, sehingga memberikan efek jera kepada tersangka dan tidak kembali terjadi kasus serupa oleh karyawan-karyawan perbankan lainnya.
Baca Juga:
Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif saat dikonfirmasi terkait penilaian OJK bahwa kasus tersebut bisa melibatkan lebih dari satu orang, ia hanya mengaku menyerahkan semuanya ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Kalau itu kita tunggu (penyelidikan) Kejaksaan. Dan ini masih proses penyidikan di Kejaksaan. Kita biarkan penegak hukum yang (menangani)," katanya saat ditemui di sela kunjungan Istri Panglima TNI, Hetty Andika Perkasa di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.
Karyawan Bank Sultra Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK, diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyelewengkan wewenang sebagai posisi sundries yang bertugas melakukan pembayaran gaji pegawai melalui aplikasi Si Gaji, serta melakukan pemotongan gaji mana kala ada pemotongan semacam tagihan.
"Tetapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji. Dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif dan diteruskan kepada rekening beberapa pihak termasuk dirinya sendiri senilai Rp1,9 miliar lebih," ujarnya lagi.
Modus Pencurian Duit Nasabah
Uang tersebut dikirim ke rekening tersangka hingga badan usaha dan perorangan. Namun Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci badan usaha yang dimaksud, tetapi bakal diuraikan ke dalam surat dakwaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meyakini aksi Ahmad Guahir tidak dilakukan seorang diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News