Bank Sultra Diterpa Kabar Miring, Curi Duit Nasabah Sampai Dirut Hambur Uang
Ia menjelaskan bahwa laporan adanya penyelewengan dana nasabah itu awalnya berasal dari hasil audit internal Bank Sultra. Atas adanya temuan itu Bank Sultra melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan November 2021.
Ahmad Guahir Kamaruddin Ditahan Jaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra Ahmad Guahir Kamaruddin alias AGK yang diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," katanya.
Saat ini tersangka AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022.
Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dirut Abdul Latif Hambur-hambur Uang
Sementara itu pada awal bulan ini, sebuah video yang diduga Direktur Utama (Dirut) Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Latif menghambur-hamburkan uang saat bernyanyi layaknya di atas panggung viral di berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit 18 detik itu memperlihatkan Abdul Latif bernyanyi diikuti oleh puluhan karyawan dan karyawati Bank Sultra sambil menari di hadapannya.
Mulai dari kelakukan karyawannya yang mencuri duit nasabah hingga tindakan direktur utamanya yang dianggap melanggar norma.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News