Pelayanan SIM Keliling Kendari di Bundaran Tank Anduonohu dan Simpang Pasar Baruga
sultra.jpnn.com, KENDARI - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelayanan tersebut dibuka setiap Senin hingga Sabtu setiap minggunya dengan masing-masing dua titik yang ditempatkan di lokasi yang berbeda.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pelayanan SIM Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya.
Baca Juga:
"Sedangkan kalau SIM tipe lainnya harus diurus di Polresta Kendari," ucap AKP Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/9).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan masing-masing gerai pelayanan SIM Keliling disiapkan empat orang personel untuk melayani masyarakat.
"Pelayanan itu dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA," katanya.
Rudika mengungkapkan pelayanan SIM Keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik.
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Pelayanan tersebut dibuka untuk membantu masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News