Terbukti Menjadi Calo Penerimaan Casis Polri, Briptu Bagas Dipecat
Kamis, 29 September 2022 – 08:06 WIB
Perwira pemilik tiga melati di pundaknya itu membeberkan penangkapan terhadap Briptu Bagas dan Bripka Irliham berdasarkan dengan laporan masyarakat. Saat ditangkap, Propam menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 200 juta.
"Kami dapat laporan itu, yah kami tangkap di rumahnya. Barang buktinya waktu itu sekitar Rp 200 juta," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Briptu Bagas dipecat dari polisi karena terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News