Tindakan Propam Polda Sultra Disesalkan, Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Tidak Dipidana
sultra.jpnn.com, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum polisi berinisial SM karena memeras salah seorang pengusaha di Kota Kendari, pada Maret 2022 lalu.
Dalam OTT tersebut, Propam berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta. Kini, polisi yang berpangkat Brigadir itu dalam pemeriksaan untuk dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Bid Propam Polda Sultra.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan Brigadir SM tidak dipidanakan karena korban tidak membuat laporan di polisi.
"Yah, tidak mengerti, itu kan prerogatif orang (korban) itu mau lapor atau tidak. Tidak bisa dipaksakan," ucap Prianto Teguh kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/6).
Ia menyebutkan bahwa meski itu merupakan OTT, tetapi tergantung kepada korban untuk mau melakukan pelaporan pidananya atau tidak.
"Iya, saya buat laporan kode etiknya bukan pidana. Kan kami tidak tangani pidana," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) Hariman Satria mengatakan Propam Polda Sultra sangat keliru dengan tidak membuat laporan untuk delik pidana terhadap oknum polisi yang nakal.
Dia mengatakan yang harus dipahami Propam Polda Sultra adalah jika seseorang telah melanggar etik, maka sesungguhnya dia juga telah melanggar hukum.
Hariman Satria menyebutkan bahwa seharusnya Propam Polda Sultra melaporkan Brigadir SM ke Reskrimsus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News