Dua Oknum Polisi Terima Uang Rp 300 Juta dari Casis Terjaring OTT, Begini Kata Kabid Propam Polda Sultra
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto menerbitkan Surat Nomor ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022. Surat Telegram itu memuat demosi kepada personel yang dianggap indisipliner.
Selain nama-nama personel yang mendapatkan pemindahan jabatan, tertera pula dua nama Bripka I yang berdinas di Biddokkes dan Briptu BRP di Biro SDM (ROSDM) Polda Sultra.
Dalam surat telegram itu menyebutkan Bripka I dan Briptu BRP dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dengan status dalam pemeriksaan.
"Bripka I Bintara Biddokkes dan Briptu BRP Bintara ROSDM Polda Sultra dimutasikan sebagai Bintara Yanma Polda Sultra (Dalam Rangka Riksa)," tulis surat telegram yang diterima JPNN Sultra.
Informasi yang dihimpun oleh awak media JPNN.com, kedua oknum polisi bintara itu dimutasi karena diduga bersekongkol melakukan kecurangan pada saat melakukan seleksi Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022 ini.
Bentuk kecurangannya adalah menjanjikan kelulusan kepada salah seorang casis bila mau membayar Rp 300 juta.
Proses seleksi casis pun berlangsung. Namun, Casis yang sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan tak juga menyetor uang ke Bripka I dan Briptu BRP.
"Hingga Casis diancam akan digugurkan jika tidak membayar segera Rp 300 juta," kata sumber JPNN yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Bripka I dan Briptu BRP diduga di OTT Propam Polda Sultra karena melakukan kecurangan pada seleksi Casis Polri 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News