Ini Alasan Propam Polda Sultra tak Memidanakan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha

Kamis, 16 Juni 2022 – 16:02 WIB
Ini Alasan Propam Polda Sultra tak Memidanakan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha - JPNN.com Sultra
Ini Alasan Propam Polda Sultra tak Memidanakan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha. Foto JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Sudah hampir empat bulan sejak tertangkap tangan, Brigadir SM belum juga di sidang etik. Polisi yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha itu masih diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam Polda Sultra berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta. Kini, bintara itu dalam pemeriksaan untuk dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Bid Propam Polda Sultra.

"Masih pemberkasan," ucap Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/6).

Meskipun ada desakan bahwa oknum polisi yang memeras harus juga dipidanakan, namun Propam Sultra memilih kepada sanksi etik saja.

Alasannya, korban dari oknum polisi yang memeras tidak melapor.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan Brigadir SM tidak dipidanakan karena korban tidak membuat laporan di polisi.

"Yah, tidak mengerti, itu kan prerogatif orang (korban) itu mau lapor atau tidak. Tidak bisa dipaksakan," ucap Prianto. 

Ia menyebutkan bahwa meski itu merupakan OTT, tetapi tergantung kepada korban untuk mau melakukan pelaporan pidananya atau tidak.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam Polda Sultra berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta dari tangan Brigadir SM.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia