Resahkan Masyarakat, Demonstrasi Malam Hari Akan Ditindak Polisi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal menindak tegas oknum yang melakukan demonstrasi pada malam hari di wilayah hukumnya.
Pasalnya, Polresta Kendari sudah banyak menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah terkait demonstrasi yang digelar pada malam hari.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman mengatakan penyampaian di muka umum telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Meski begitu, undang-undang tersebut juga telah mengatur tata cara penyampaian pendapat.
"Semuanya telah diatur, untuk waktunya itu paling lambat pukul 18.00 WITA," ucap Kombes Eka kepada JPNN.com, Kamis (6/10).
Pernyataan ini disampaikan Kombes Eka menyusul aksi demonstrasi mahasiswa terkait dengan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan malam hari di perempatan Pasar Baru, Kota Kendari, Kamis (6/10) malam.
Kombes Eka menyebutkan pihaknya juga selalu siap untuk mengawal, mengamankan dan melayani seluruh elemen yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan.
"Namun, jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan," katanya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu mengungkapkan terkait aduan masyarakat dan sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan mengimbau para oknum yang melakukan demonstrasi pada malam hari.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman mengimbau agar jangan ada aksi demonstrasi pada malam hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News