Tilang Elektronik, Baru 20 Hari Diberlakukan Sudah 2.979 Ditemukan Pelanggar Lalu Lintas
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan sejak 20 hari pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE di Kota Kendari ada ribuan masyarakat yang masih melanggar lalu lintas.
Polisi mencatat ada 2.979 pelangar sejak diberlakukan tilang elektronik secara serentak pada 22 September hingga 11 Oktober 2022 di Kota Kendari.
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan pelanggaran terbanyak terdapat di lampu lalu lintas sebanyak 2,158, kemudian pelanggaran penggunaan helm sebanyak 641 pelanggar dan penggunaan sabuk pengaman pengemudi mobil sebanyak 180 pelanggar.
Rudika membeberkan pihaknya belum memberikan sanksi berupa penilangan terhadap para pelanggar sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pusat.
"Kami masih lakukan sosialisasi yang seharusnya sudah dilakukan penindakan sejak 22 September 2022 lalu, tapi karena Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari pusat untuk menambah sosialisasi hingga satu bulan kedepan," ucap AKP Rudika kepada awak media, Selasa (11/10 di Polresta Kendari.
Meski begiti, ia menuturkan bahwa surat tetap dikirim ke alamat para pelanggar, tetapi surat itu bukan bentuk penilangan, melainkan sebagai bentuk teguran dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
"Tetap dikirim, sosialiasi berbentuk konfirmasi terhadap pelanggar itu bahwasanya dia melanggar. Tapi, di situ kami tidak melakukan penindakan," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Surat teguran terhadap pelanggar tetap dikirim ke alamat pelanggar untuk menyampaikan bahwasanya dia melanggar.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News