Kasus Suap Perizinan Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Ini Siap-Siap Saja
Oleh karena itu, Kejati Sultra kembali akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap SK.
Meski begitu, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan itu akan dilakukan.
"SK (mantan Wali Kota Kendari) baru satu kali dilakukan pemanggilan. Nanti kami akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua," ucapnya.
Kejati Sultra sebelumnya menetapkan Sekda Kota Kendari RT sekaligus mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kami tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," tuturnya.
Pengusutan kasus tersebut dilakukan untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari maupun seluruh wilayah Provinsi Sultra.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya ujar Dody.(antara/jpnn)
Penyidik Kejati Sultra bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari SK yang sebelumnya mangkir terkait dugaan suap perizinan Alfamidi/ Alfamart di wilayah itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News