Seluruh Kejari di Sultra Sudah Memiliki Rumah Perdamaian
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan seluruh Kejaksaan Negeri di Sultra sudah memiliki rumah perdamaian atau ("house of restorative justice").
Rumah perdamian ini merupakan tempat penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau penghentian perkara tanpa harus berujung ke pengadilan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno mengatakan rumah perdamaian ini diperuntukkan bagi perkara masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau penghentian perkara.
Baca Juga:
"Untuk Sultra semua Kejari sudah ada rumah 'restorative justice'-nya, bahkan di Konawe Selatan itu ada dua dan semuanya berfungsi," kata Subeno di Kendari, Selasa (19/7).
Kejati Sultra memastikan rumah perdamaian tersebut sudah berfungsi dengan baik. Saat ini tercatat ada 11 rumah perdamaian dari 10 Kejari di Sulawesi Tenggara.
Dia menyebut rumah perdamaian ini hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara sehingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku.
Menurutnya, filosofi kehadiran rumah perdamaian ini adalah tidak semua perkara berujung pada pengadilan, terutama tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian materi tidak melebihi dari Rp 2.500.
"Sudah banyak dilakukan 'restorative justice' terhadap perkara-perkara yang sudah diserahkan kepada kami, ini sudah melalui tahap 2, sudah dinyatakan lengkap, ada penyerahan tersangka dan barang bukti barulah kewenangan kami untuk melakukan 'restorative justice', yaitu menghentikan penuntutan," katanya.
Rumah perdamian ini merupakan tempat penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau penghentian perkara tanpa harus berujung ke pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News