Berbuat Terlarang di Kamar, Wanita Asal Konawe Utara tak Berdaya Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Februari 2022 – 18:07 WIB
Berbuat Terlarang di Kamar, Wanita Asal Konawe Utara tak Berdaya Dibekuk Polisi - JPNN.com Sultra
Polisi tangkap wanita di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang berdalih mengedarkan sabu-sabu milik suaminya, Jumat (18/2/2022). Foto: ANTARA

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Eka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara/JPNN)

Wanita berinisial H tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya. Perempuan berusia 35 tahun itu hanya pasrah ketika kedapatan berbuat terlarang

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia