Berbuat Terlarang di Kamar, Wanita Asal Konawe Utara tak Berdaya Dibekuk Polisi
Jumat, 18 Februari 2022 – 18:07 WIB
![Berbuat Terlarang di Kamar, Wanita Asal Konawe Utara tak Berdaya Dibekuk Polisi - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/02/18/polisi-tangkap-wanita-di-kabupaten-konawe-utara-sulawesi-ten-3w1t.jpg)
Polisi tangkap wanita di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang berdalih mengedarkan sabu-sabu milik suaminya, Jumat (18/2/2022). Foto: ANTARA
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Eka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara/JPNN)
Wanita berinisial H tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya. Perempuan berusia 35 tahun itu hanya pasrah ketika kedapatan berbuat terlarang
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News