ASN Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Sultra Siapkan Pergub
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pemerintah Provinsi kini tengah menggodok Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas tunggakan pajak kendaraan. Langkah itu dilakukan sebagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Untuk saat ini sedang mempersiapkan gagasan untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ASN bebas pajak kendaraan bermotor,” ujar Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad, Jumat (11/3).
Bapenda Sultra menyebut bahwa ini merupakan sebuah program inovasi baru terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas tunggakan pajak kendaraan.
"Rencana pemberlakuan inovasi tersebut dilakukan guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dalam program inovasi itu, kendaraan ASN yang dimaksud berupa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan dinas," katanya.
Ia mengatakan, bahwa inovasi tersebut direncanakan berdasarkan hasil diskusi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI saat berkunjung ke Bapenda Sultra belum lama ini.
Program ASN bebas tunggakan pajak tersebut akan menyasar seluruh ASN yang ada di Sultra.
Baca Juga:
Tanpa menyebut jumlah keseluruhan ASN di Sultra dalam program tersebut, namun bila aturan itu sudah dijalankan maka harapan Gubernur Sultra Ali Mazi dalam peningkatan PAD yang tujuannya untuk percepatan pembangunan dalam berbagai sektor.
Sebagai langkah awal, kata mantan aktivis Persma kampus Universitas Halu Oleo itu mengatakan untuk bahan evaluasi, pihaknya akan mencoba menerapkan kepada ASN lingkup Pemprov Sultra terlebih dahulu yang jumlahnya mencapai ribuan ASN itu.
Pemerintah Provinsi kini tengah menggodok Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas tunggakan pajak kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News