ASN Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Sultra Siapkan Pergub
Kerja keras Bapenda Sultra dalam mendongkrak PAD Sultra dari tahun ke tahun alami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2019 Gubernur memberi target Rp650 miliar, kemudian pada 2020 naik menjadi Rp 950 miliar dan tahun 2021 naik menjadi Rp1,05 triliun.
"Pada 2022, Bapenda Sultra kembali menargetkan PAD sebesar Rp 1,5 triliun. Target itu insya Allah bisa dicapai dengan harapan semua pengelola pajak dan retribusi daerah baik di Provinsi maupun UPTD-UPTD di Kabupaten kota bisa bekerja dengan baik.
Bapenda Daerah Provinsi Sultra mempunyai tugas membantu gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, pihak Bapenda Sultra juga melakukan kajian dengan melihat data seluruh ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan menghitung potensi tunggakannya pajak.
Dengan adanya program ini, ASN yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi tergantung kebijakan gubernur.
”Sanksinya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam Pergub,” tuturnya. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi kini tengah menggodok Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas tunggakan pajak kendaraan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News