Gaji ke-13 dan TPP ASN di Sultra Dicairkan Mulai Juli 2022
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bakal mencairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada awal Juli 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengatakan sebanyak 12.593 ASN dan PPPK di Sultra akan mendapatkan gaji ke-13 dan TPP dengan total anggaran sebesar Rp 66,5 miliar.
“Gaji ke-13 dan TPP dibayarkan bulan depan (Juli) 2022,” ucap Basiran kepada JPNN.com saat ditemui di ruangannya.
Ia menyebutkan pembayaran gaji ASN sesuai dengan ketentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing instansi. Jika SKPD lebih cepat mengajukan, maka proses pencairan akan lebih cepat juga.
Basiran mengungkapkan setelah pembayaran gaji ASN di Sultra, pihaknya akan langsung segera mengusulkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP masing-masing instansi.
“Tahun ini, Bapak Presiden memberikan TPP lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Total keseluruhan sebesar Rp 66,5 miliar untuk 12.593 orang,” jelasnya.
Ia berharap dalam pembayaran gaji ke-13 dan TPP itu tidak ada kendala dan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
Gaji ke-13 dan TPP ASN di Sultra bakal dibayarkan mulai awal Juli 2022 setelah menerima gaji pokoknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News