Kasus COVID-19 Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka Ditiadakan

Senin, 21 Februari 2022 – 20:37 WIB
Kasus COVID-19 Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka Ditiadakan - JPNN.com Sultra
Suasana pembelajaran tatap muka SMP Swasta Frater Kendari di tengah pandemi COVID-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Foto: ANTARA

sultra.jpnn.com, KENDARI - Jumlah kasus COVID-19 terus melonjak. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara meniadakan pembelajaran tatap muka.

Yang diberlakukan saat ini adalah penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tertuang dalam surat edaran.

Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan, SE tersebut sebagai upaya antisipasi melonjaknya kasus COVID-19 dan varian baru Omicron di daerah setempat, khususnya jenjang PAUD, SD, dan SMP.

"Surat edaran sebagai tindak lanjut antisipasi melonjaknya kasus COVID-19 khususnya lingkungan sekolah sekaligus tindak lanjut Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3," kata Makmur, Senin (21/02).

Dia menyampaikan satuan pendidikan untuk melakukan PJJ atau daring secara penuh, terkecuali bagi siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sedang persiapan ujian sekolah berbasis komputer (USBK).

"Yang akan USBK itu bisa tatap muka, tapi dilakukan secara terbatas dan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Makmur.

Dia menyebut SE dengan Nomor: 800/590/2022, tentang PJJ jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 memuat empat hal, yakni  PJJ atau daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se-Kota Kendari dilakukan secara penuh, khusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba atau geladi bersih USBK mulai 21-25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK Tahun 2022 dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, bagi kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan ketat dalam rangka persiapan UjSBK, dan surat edaran ini mulai berlaku pada 21 sampai dengan 26 Februari 2022.

Sebagai upaya antisipasi melonjaknya kasus COVID-19 dan varian baru Omicron di daerah setempat, khususnya jenjang PAUD, SD, dan SMP
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia