Presiden Jokowi Menetapkan Syarat Mudik Lebaran 2022
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan syarat mudik lebaran 2022. Syarat ini harus dipenuhi agar warga diperbolehkan mudik pada Idulfitri tahun ini.
Syaratnya ada dua. Yang pertama, vaksin dua kali dan vaksin booster. Kedua, menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Jokowi dalam konferensi pers seperti yang dilansir JPNN, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Manta Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan pelaksanaan tarawih di masjid akan diperbolehkan. Kendati demikian, Jokowi menegaskan kegiatan keagamaan tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Namun, pejabat dan pegawai pemerintah belum boleh melakukan buka puasa bersama atau open hause saat hari raya Idulfitri.
Mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan pelonggaran menjelang Ramadan dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan persediaan vaksin booster.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa dipakai untuk suntik booster, termasuk juga suntik (dosis, red) kedua," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (23/3).
Presiden Jokowi menetapkan syarat mudik lebaran 2022. Pemudik harus sudah divaksinasi lengkap dan penguat serta memperketat protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News