PT Rajawali dan PT CS8 Konut Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Pertambangan Ilegal

Kamis, 31 Maret 2022 – 15:29 WIB
PT Rajawali dan PT CS8 Konut Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Pertambangan Ilegal - JPNN.com Sultra
Jaringan Pertambangan Sultra saat melakukan aduan di piket Dit Reskrimsus Polda Sultra. Foto : Source for JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukan surat aduan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra, Selasa (29/3).

Aduan tersebut terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Wawan mengatakan dua perusahaan tersebut telah melakukan pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah koridor.

"Sudah hampir satu tahun lamanya mereka melakukan pertambangan di wilayah itu," ucap Wawan kepada JPNN.com, Kamis (31/3).

Dugaan ilegal mining itu diduga dibackup oleh oknum kepolisian Polda Sultra inisial SGT.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia