PT Rajawali dan PT CS8 Konut Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Pertambangan Ilegal
Kamis, 31 Maret 2022 – 15:29 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukan surat aduan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra, Selasa (29/3).
Aduan tersebut terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Wawan mengatakan dua perusahaan tersebut telah melakukan pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah koridor.
"Sudah hampir satu tahun lamanya mereka melakukan pertambangan di wilayah itu," ucap Wawan kepada JPNN.com, Kamis (31/3).
Dugaan ilegal mining itu diduga dibackup oleh oknum kepolisian Polda Sultra inisial SGT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News