Aturan Jam Kerja ASN dan Operasi THM Menunggu Tanda Tangan Wali Kota Kendari

Kamis, 31 Maret 2022 – 17:53 WIB
Aturan Jam Kerja ASN dan Operasi THM  Menunggu Tanda Tangan Wali Kota Kendari - JPNN.com Sultra
Sekda Kota Kendari Nahwa Umar. Foto : Source for JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, jam kerja baru akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pelaku usaha. Keputusan itu sudah menjadi rutinitas di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hanya saja, peraturan jam kerja itu belum disebarkan karena Surat Edaran (SE) masih menunggu tanda tangan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait hal tersebut. Aturan tersebut antara lain mengatur jam kerja ASN termasuk pelaku usaha seperti rumah makan dan tempat hiburan.

"SE yang meliputi pelaku usaha seperti rumah makan dan tempat hiburan itu sudah dipersiapkan dan akan diterapkan saat Ramadan nanti," ucap Nahwa Umar, Rabu (30/3).

Meski telah disiapkan, lanjutnya, SE tersebut belum disahkan oleh Wali Kota Kendari, sehingga ia belum bisa menerangkan aturan tersebut secara rinci.

"Pak Wali masih berada di luar daerah, jadi masih menunggu untuk ditandatangani, yang jelas aturan tersebut akan berjalan mulai 1 Ramadan nanti," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa SE tersebut tidak jauh berbeda dengan SE tahun-tahun sebelumnya. Pada pelaku usaha juga sudah terbiasa dengan aturan yang berlaku setiap tahun khususnya di bulan Ramadan.

"Seperti restoran tidak buka dari pagi sampai sore, kemudian juga untuk tempat hiburan malam (THM) harus ditutup, begitu juga dengan jam masuk, pulang, dan istirahatnya ASN," jelas Nahwa.

Surat Edaran untuk aturan jam kerja dan waktu operasi pelaku usaha belum disahkan karena Wali Kota Kendari Sulakrnai Kadir masih berada di luar daerah.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia