Jelaskan SE Menag Pelantang Masjid, Yaqut Contohkan Gonggongan Anjing
Kamis, 24 Februari 2022 – 07:41 WIB
Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya. (Antara/JPNN)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada larangan rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News