Menag Yaqut Cholil Qoumas Melarang Pawai Takbiran, Cukup di Masjid dan di Rumah
sultra.jpnn.com, KENDARI - Beberapa daerah di Indonesia mempunyai tradisi pawai takbiran menjelang lebaran idulfitri.
Begitu juga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tetapi, untuk lebaran Idulfitri 1443 H/2022 ini, masyarakat dilarang untuk pawai takbiran.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendari H M Lalan Jaya mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.
"Jadi, kami berharap agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling atau pawai sesuai dengan imbauan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI)," ucap Lalan melalui telepon seluler, Jumat (29/4).
Ia mengungkapkan pawai takbiran nantinya bisa diganti dengan takbir di setiap masjid, musala dan di rumah masing-masing.
Walau pandemi Covid-19 di Kota Kendari sudah menurun, lanjutnya, masyarakat harus tetap mengikuti imbauan tersebut untuk menghindari kerumunan massa saat pawai.
Baca Juga:
"Untuk itu, mari bersama tetap menaati imbauan agar kedepannya Kota Kendari dijauhkan dari pandemi Covid-19, utamanya juga tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Adapun hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain; penggunaan pengeras suara, pelaksanaan salat Idulfitri, larangan open house saat Lebaran, dan lain sebagainya. (mcr6/jpnn)
Pawai takbiran keliling dilarang dan digantikan dengan takbir di setiap masjid, musala dan rumah masing-masing.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News