Jelaskan SE Menag Pelantang Masjid, Yaqut Contohkan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 – 07:41 WIB
Jelaskan SE Menag Pelantang Masjid, Yaqut Contohkan Gonggongan Anjing - JPNN.com Sultra
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat mengunjungi ibadah malam Natal di Katedral Kristus Raja Tanjung Karang. Bandarlampung, Jumat (24/12/2021) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

sultra.jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada larangan rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Menurutnya SE Menag yang terbitkan hanya untuk mengatur penggunaannya agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Yaqut kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/02)

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada larangan rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia