Beredar Kabar Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk Biayai IKN
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perbincangan. Kali ini mengenai kabar permintaannya kepada masyarakat agar mengihklaskan dana haji yang dititip ke negara untuk digunakan membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni merespons beredarnya narasi yang menyebut Menteri Agama meminta dana haji untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Khaeroni menegaskan informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.
"Itu hoaks dan menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah," tegas Khaeroni di Makassar, Senin (9/5).
Dia menegaskan Menag sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar dari keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Khaeroni menyampaikan penggunaan dana haji bukan kewenangan dari Menag, melainkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," katanya.
Dia menjelaskan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh BPKH.
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Beredar Kabar Menag Yaqut Cholil Qoumas minta dana haji diikhlaskan untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News