Cagub Sultra Marah, Balihonya Diturunkan, Kios Nenek Dibakar
"Nanti setelah sepi betul, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum kemudian menambahkan dengan sapu lidi yang ada di kios," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku kemudian berpindah ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan. Aksi pelaku terhenti dan dia melarikan diri ketika ada seseorang yang melintas dan melihat aksi pelaku.
Pranata mengatakan, saat itu korban lalu melaporkan aksi cucunya sendiri ke Polsek Konda. Sementara itu, pelaku mengaku kepada polisi melakukan tindakan itu sebagai balas dendam akibat baliho dirinya diturunkan tanpa ada izinnya.
Pelaku dijerat Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/jpnn)
Bakal Cagub Sultra Muhammad Abudzar Al Ghifari marah karena balihonya diturunkan. Kios neneknya dibakar.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News