Aturan Baru ASN Merdeka, PNS Bisa Pindah ke BUMN

Kamis, 07 April 2022 – 22:40 WIB
Aturan Baru ASN Merdeka, PNS Bisa Pindah ke BUMN - JPNN.com Sultra
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menggagas aturan baru ASN Merdeka yang memungkinkan PNS bisa pindah ke BUMN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggagas aturan baru ASN Merdeka. Aturan baru ASN Merdeka ini memungkinkan Pegawa Negeri Sipil (PNS) untuk pinda menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini diungkap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI, Kamis (7/4).

Tjahjo mengatakan saat ini regulasinya tengah dirapikan, bahkan tidak lama lagi ASN Merdeka akan diluncurkan.

"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (7/4) seperti yang dilansir JPNN.

Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri.

Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN. Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN.

Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara.

Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menggagas aturan baru ASN Merdeka yang memungkinkan PNS jadi pegawai BUMN, begitu juga sebaliknya.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia