Diduga Ikut Mengeroyok, Polwan di Kolaka Utara Bersama Keluarganya Dipolisikan di Polda Sultra
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/32/I/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara. Sedangkan di Propam Polda Sultra tertuang dalam surat aduan Propam nomor: SPSP2/3/1/2022/Yanduan tertanggal 19 Januari 2022.
Sadratin mengungkapan satu bulan dilakukan pelaporan, Polda Sultra belum merespon laporan atau aduannya.
"Malah anak saya yang ditangkap di Polres Kendari atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur, ia (korban) dituduh melakukan penganiayaan terhadap adik mantan istrinya," kata Sadratin.
Saat dikonfirmasi, Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Kombes Prianto Teguh membenarkan adanya surat aduan yang masuk di bidangnya.
"Lagi diklarifikasi," singkat Prianto Teguh melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/2).
Sementara itu, Polwan Briptu AI saat dikonfirmasi awak media membantah hal yang dituduhkan ibu korban, Sadratin kepada dirinya.
Ia mengatakan hal tersebut hanyalah fitnah yang dikeluarkan oleh ibu korban, saat kejadian itu ia hanya melerai ayahnya yang melakukan pemukulan terhadap korban.
"Saat itu, ayah saya mau dipukul oleh MFA, karena membela diri, ayah saya memukulnya hingga terjatuh, saat bangun ia mau memukul ayah saya lagi, karena emosi, ayah saya langsung memukulnya lagi," beber Briptu AI melalui telepon seluler, Sabtu (26/2).
Sebulan tidak ada respons dari Polda Sultra, korban ditahan di Polres Kendari atas tuduhan menganiaya adik pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News