Modus Belajar Agama, Anak di Bawah Umur di Baubau Diajak Main Bertiga Lalu Direkam
![Modus Belajar Agama, Anak di Bawah Umur di Baubau Diajak Main Bertiga Lalu Direkam - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-omwj5-zsek.jpg)
"Korban sempat menolak, tetapi diancam akan disebar video mesumnya, karena takut, korban mengikuti saja kemauan pelaku," jelasnya.
Polisi pemilik dua melati di pundaknya itu menyebutkan terungkapnya kasus tersebut karena video mesum korban tersebar dan sampai di tangan keluarganya.
Karena keluarga merasa keberatan, pelaku langsung dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku IR bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Korban diiming-imingi memperdalam ilmu agama dan diajak melakukan hubungan badan threesome di indekos.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News