Pegang Payudara Pegawai Bank, Ancamannya 9 Tahun Penjara

Minggu, 08 Mei 2022 – 20:02 WIB
Pegang Payudara Pegawai Bank, Ancamannya 9 Tahun Penjara - JPNN.com Sultra
AU (20) mahasiswa PTN Semarang yang menjadi pelaku begal payudara pegawai bank. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku begal payudara itu tak banyak bicara. Mahasiswa jurusan sains dan matematika tersebut hanya tertunduk malu.

"Iya, betul saya masih semester empat," kata pria asal Grobogan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr5/jpnn)

Mahasiswa memegang payudara pegawai bank. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia