Pegang Payudara Pegawai Bank, Ancamannya 9 Tahun Penjara
Minggu, 08 Mei 2022 – 20:02 WIB
Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku begal payudara itu tak banyak bicara. Mahasiswa jurusan sains dan matematika tersebut hanya tertunduk malu.
"Iya, betul saya masih semester empat," kata pria asal Grobogan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Mahasiswa memegang payudara pegawai bank. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News