Menggauli Korban Sejak SMP, Pria Asal Buteng Rupanya Suka Main Mobil Goyang
Selasa, 10 Mei 2022 – 18:58 WIB
Ia menyebutkan pelaku La Desi bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2019 Tentang Perubahan keduanya atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014.
Baca Juga:
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Menggauli korbannya sejak duduk di bangku SMP, Pria Asal Buteng bernama La Desi rupanya suka main mobil goyang
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News