Mengaku Khilaf, Paksa Anak Kandung Masuk Kebun demi Syahwat
sultra.jpnn.com, MUNA - Pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L (38) dibekuk polisi gegara diduga telah menyetubuhi anak kandungnya.
Pencabulan tersebut dilakukan L sebanyak enam kali dengan alasan tak bisa menahan nafsunya.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah mengatakan pelaku mengancam akan membunuh korban apabila kelakuan bejatnya tersebut diketahui oleh orang lain.
Baca Juga:
Ia menyebutkan aksi tak senonoh itu dilakukan L sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak enam kali.
“Selama tahun 2022, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kebun,” ucap Iptu Alamsyah kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/7).
Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian memberanikan diri untuk mendatangi Polsek Kabawo dan membuat laporan polisi, pada Selasa (5/7).
Polisi pemilik dua balok emas di pundaknya itu mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, personel yang bertugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari keterangan pelaku, kata Iptu Alamsyah, L melakukan perbuatan bejat tersebut karena khilaf.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya sejak Januari hingga Juli 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News