Tergiur Upah Rp 100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Jual Sabu-sabu
Jumat, 13 Mei 2022 – 14:36 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka (tengah) saat melakukan konfrensi pers di lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan terhadap pelaku, ia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku ZM mendapatkan upah jika berhasil menjual sabu-sabu sebesar Rp 100 ribu per Gramnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News