Tergiur Upah Rp 100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Jual Sabu-sabu

Jumat, 13 Mei 2022 – 14:36 WIB
Tergiur Upah Rp 100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Jual Sabu-sabu  - JPNN.com Sultra
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka (tengah) saat melakukan konfrensi pers di lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan terhadap pelaku, ia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Pelaku ZM mendapatkan upah jika berhasil menjual sabu-sabu sebesar Rp 100 ribu per Gramnya.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia